Senin, 19 Agustus 2019

Review Materi 9 "Peran Lingkungan dan Perlindungan dari Kejahatan Seksual"

Semakin hari diskusi semakin menarik. Setelah PG 8 kemarin diskusinya ciamik, sekarang PG 9 pun tak kalah keren.  Sayangnya hari itu bertepatan dengan perayaan 17 Agustus di kampung jadi absen tidak ikut diskusi. Diskusi diawali dengan curah pendapat dengan mengisi google form. Di awal diskusi juga disebutkan akan ada 3 sertifikat yang dibagikan oleh PG 9 untuk peserta yang berpartisipasi mengisi curah pendapat. Seru ya!

Berikut review singkat dari materi kelompok 9:

Peran Lingkungan
Peran lingkungan meliputi keluarga, sekolah, masyarakat, serta pemerintah. Semua aspek ini memegang peranan penting dalam mencegah serta melindungi adanya tindak kejahatan seksual. Banyak yang menilai peran pemerintah masih belum terlihat, meskipun subenarnya sudah ada peran pemerintah. Dapat dilihat UU no 23 tahun 2002 pasal 81. Dalam hal lain, dapat kita lihat masih adanya tayangan tidak berkualitas di televisi, kemudian belum ada tindak tegas untuk pelaku LGBT. Meski begitu, peran keluarga sangat-sangat diharapkan karena perlindungan kecil itu berawal dari sebuah keluarga. Satu langkah dari tiap-tiap keluarga di Indonesia untuk melindungi anak dari kejahatan seksual akan sangat berarti daripada tidak melakukan apa-apa.

Apa yang bisa dilakukan terhadap kejahatan seksual?
Sebelum terjadi kejahatan seksual, tentu kita dapat melakukan pencegahan. Peran dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah sangat dibutuhkan disini. Semua pertahanan yang ditanamkan kepada anak tercipta dari sebuah lingkungan kecil yang bernama keluarga. Itulah pentingnya penanaman nilai-nilai yang baik dari keluarga.

Saat terjadi kejahatan seksual, ada baiknya keluarga tidak panik dan fokus pada penyelesaian. Dekap anak agar ia mendapatkan ketenangan dan kenyamanan. Bila kita menjumpai adanya kejahatan ketika berada di masyarakat, harus berani melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dari sisi negara, harus mengawal upaya memerangi kejahatan seksual.

Setelah terjadi kejahatan seksual, yang bisa dilakukan keluarga adalah melakukan rehabilitasi psikis serta medis. Sedangkan peran masyarakat adalah rehabilitasi sosial, dan peran pemerintah adalah rehabilitasi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar